Tugas Dan Fungsi Pokok Perangkat
TUPOKSI PERANGKAT NAGARI
- SEKRETARIS NAGARI
- Mengkoordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Pemerintahan Nagari;
- Mengkoordinasikan Pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan teknis dan pelaksana kewilayahan;
- Mengkoordinasikan Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Menyelenggarakan Kesekretariatan Nagari;
- Menjalankan Administrasi Nagari;
- Memberikan Pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Nagari;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, dan Perawatan sarana dan prasarana fisik Pemerintah Nagari; dan
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
- KAUR KEUANGAN
- Menyiapkan Bahan Penyusunan Anggaran, Perubahan dan perhitungan APB Nagari;
- Menerima, Menyimpan, Mengeluarkan atas Persetujuan dan seizin Wali Nagari, Membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Nagari;
- Mengendalikan Pelaksanaan APB Nagari;
- Mengelola dan membina administrasi keuangan Nagari;
- Menggali Sumber Pendapatan Nagari;
- Melakukan Tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh sekretaris nagari; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- KAUR UMUM
- Melakukan Urusan Surat Menyurat;
- Melaksanakan Pengelolaan Arsip Pemerintah Nagari;
- Melaksanakan Pengelolaan Aset dan Barang Inventaris Nagari;
- Penyediaan Prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
- Mempersiapkan Sarana Rapat/Pertemuan, Upacara Resmi dan Lain- Lain Kegiatan Pemerintah Nagari;
- Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan Nagari;
- Melakukan Pengelolaan Administrasi Perjalanan Dinas Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
- Melakukan tugas-tugas Kedinasan di Luar Urusan Umum yang diberikan oleh Sekretaris Nagari; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- KAUR PERENCANAAN
- Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Pemerintahan Nagari;
- Melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Pemerintahan Nagari secara rutin dan/atau berkala;
- Menyusun Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan;
- Melakukan Tugas-tugas Kedinasan diluar urusan Program yang diberikan Wali Nagari Melalui Sekretaris Nagari;
- Melaksanakan Musrenbang Nagari;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari;
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Nagari; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- KASI PELAYANAN
- Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Program Pemberdayaan Masyarakat Nagari;
- Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
- Melaksanakan Pengembangan Seni Budaya Lokal;
- Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- menyelenggarakan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- Pendayagunaan teknologi tepat guna;
- Peningkatan Kapasitas Masyarakat;
- Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari;
- KASI PEMERINTAHAN
- Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan Nagari;
- Menyusun Rancangan Regulasi Nagari;
- Melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Nagari;
- Melaksanakan Administrasi Kependudukan;
- Melakanakan Administrasi Pertanahan;
- Melaksanakan Pembinaan Sosial Politik;
- Memfasilitasi Penataan dan Pengelolaan Wilayah Nagari;
- Memfasilitasi Kerjasama Pemerintah Nagari;
- Membina Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman wilayah dan Perlindungan Masyarakat Nagari;
- Membina Kerukuan Warga Masyarakat;
- Menyelesaikan Perselisihan Warga, Menangani Konflik Melakukan Mediasi di Nagari;
- Mengkoordinasikan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Nagari Sesuai Bidang Tugasnya;
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan Wali Nagari.
- KASI KESEJAHTERAAN
- Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan kegiatan Pembangunan Nagari yang meliputi Pembangunan Pelayanan Dasar Nagari, Pembangunan Sarana dan Prasarana Nagari, Pengembangan Ekonomi Lokal Nagari dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Nagari;
- Mengkoordinasikan kegiatan Pembangunan Nagari sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari;