Tugas Dan Fungsi Pokok Perangkat


TUPOKSI PERANGKAT NAGARI

  1. SEKRETARIS NAGARI
    • Mengkoordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Pemerintahan Nagari;
    • Mengkoordinasikan Pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan teknis dan pelaksana kewilayahan;
    • Mengkoordinasikan Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
    • Menyelenggarakan Kesekretariatan Nagari;
    • Menjalankan Administrasi Nagari;
    • Memberikan Pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Nagari;
    • Melaksanakan urusan rumah tangga, dan Perawatan sarana dan prasarana fisik Pemerintah Nagari; dan
    • Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
  2. KAUR KEUANGAN
    • Menyiapkan Bahan Penyusunan Anggaran, Perubahan dan perhitungan APB Nagari;
    • Menerima, Menyimpan, Mengeluarkan atas Persetujuan dan seizin Wali Nagari, Membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Nagari;
    • Mengendalikan Pelaksanaan APB Nagari;
    • Mengelola dan membina administrasi keuangan Nagari;
    • Menggali Sumber Pendapatan Nagari;
    • Melakukan Tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh sekretaris nagari; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  3. KAUR UMUM
    • Melakukan Urusan Surat Menyurat;
    • Melaksanakan Pengelolaan Arsip Pemerintah Nagari;
    • Melaksanakan Pengelolaan Aset dan Barang Inventaris Nagari;
    • Penyediaan Prasarana Perangkat Nagari dan Kantor;
    • Mempersiapkan Sarana Rapat/Pertemuan, Upacara Resmi dan Lain- Lain Kegiatan Pemerintah Nagari;
    • Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan Nagari;
    • Melakukan Pengelolaan Administrasi Perjalanan Dinas Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
    • Melakukan tugas-tugas Kedinasan di Luar Urusan Umum yang diberikan oleh Sekretaris Nagari; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  4. KAUR PERENCANAAN
    • Menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Pemerintahan Nagari;
    • Melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Pemerintahan Nagari secara rutin dan/atau berkala;
    • Menyusun Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan;
    • Melakukan Tugas-tugas Kedinasan diluar urusan Program yang diberikan Wali Nagari Melalui Sekretaris Nagari;
    • Melaksanakan Musrenbang Nagari;
    • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari;
    • Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Nagari; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  5. KASI PELAYANAN
    • Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Program Pemberdayaan Masyarakat Nagari;
    • Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
    • Melaksanakan Pengembangan Seni Budaya Lokal;
    • Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    • menyelenggarakan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
    • Pendayagunaan teknologi tepat guna;
    • Peningkatan Kapasitas Masyarakat;
    • Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari; 
  6. KASI PEMERINTAHAN
    • Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan Nagari;
    • Menyusun Rancangan Regulasi Nagari;
    • Melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Nagari;
    • Melaksanakan Administrasi Kependudukan;
    • Melakanakan Administrasi Pertanahan;
    • Melaksanakan Pembinaan Sosial Politik;
    • Memfasilitasi Penataan dan Pengelolaan Wilayah Nagari;
    • Memfasilitasi Kerjasama Pemerintah Nagari;
    • Membina Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman wilayah dan Perlindungan Masyarakat Nagari;
    • Membina Kerukuan Warga Masyarakat;
    • Menyelesaikan Perselisihan Warga, Menangani Konflik Melakukan Mediasi di Nagari;
    • Mengkoordinasikan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Nagari Sesuai Bidang Tugasnya;
    • Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan Wali Nagari.
  7. KASI KESEJAHTERAAN
    • Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan kegiatan Pembangunan Nagari yang meliputi Pembangunan Pelayanan Dasar Nagari, Pembangunan Sarana dan Prasarana Nagari, Pengembangan Ekonomi Lokal Nagari dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Nagari;
    • Mengkoordinasikan kegiatan Pembangunan Nagari sesuai bidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari;